Biro Rektor Universitas Sumatera Utara 061-82821196 bp2ka@usu.ac.id

Profil Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama

Sejarah Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, dan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara, Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama USU merupakan salah satu Bagan Struktur Universitas Sumatera Utara di bawah Wakil Rektor III yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan USU. Biro ini merupakan pemisahan Biro Perencanaan dan Kerjasama sebelum kedua peraturan tersebut keluar. Bagian kerjasama bersama bagian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi Biro Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama.