Universitas Sumatera Utara menandatangani Momurandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara pada Rabu (2/8/2023) di Ruang TTU USU. Penandatanganan ini diwakilkan oleh Wakil Rektor III USU, Prof. Dr. apt. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, M.Si dan Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn selaku Wakil Ketua KIP Sumut.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Kepala Biro Penelitian, PKM, dan Kerja sama USU Surya Darma, S.Sos, Manager Kemitraan Global Dr. Arida Susilowati, S.Hut., M.Si, Kepala Bagian Kerja sama Cut Hayatun Wardani, S.Sos, Wakil Ketua KIP Sumut Drs. Eddy Syahputra Sormin dan Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Dedy Ardiansyah, S.Sos.
Fokus lembaga Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara adalah pada keterbukaan informasi dan sengketa informasi badan publik. Universitas Sumatera Utara sebagai badan publik perlu bekerja sama dengan KIP Sumut untuk dapat membuat sosialisasi terkait informasi publik khususnya kepada mahasiswa dan masyarakat umum.
“Banyak pihak, apalagi mahasiswa, yang belum paham bahwa lembaga kami ini adalah lembaga negara yang bertugas untuk melakukan penyelesaian sengketa informasi. Nah, kekuatan putusan kami itu berkekuatan mungkin tetap setara dengan putusan pengadilan,” jelas Haris.
Oleh karena itu, rencananya KIP Sumut berencana untuk bekerja sama dengan seluruh fakultas yang ada di Universitas Sumatera Utara untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pengetahuan dan undang-undang komisi informasi.


















